Liputan Jawa | Ini Dia Rincian Biaya Klaim Asuransi Mobil yang Perlu Anda Ketahui!
Sumber : Pexels.com

Ini Dia Rincian Biaya Klaim Asuransi Mobil yang Perlu Anda Ketahui!

Liputanjawa.com – Biaya klaim asuransi mobil atau deductible merupakan besaran biaya yang harus dibayar oleh pemilik asuransi, ketika melakukan pengajuan klaim. Biaya klaim asuransi juga sudah ditetapkan oleh badan OJK, sehingga Anda tidak akan dicurangi. Untuk biaya klaim asuransi mobil sendiri, sebenarnya juga sudah tertera pada polis asuransi, namun banyak masyarakat yang belum memahami.

Rincian Biaya Klaim Mobil Asuransi

Bagi Anda yang belum mengetahui rincian biaya untuk klaim mobil asuransi, ada beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai hal tersebut. Diantaranya :

1. Ketentuan Biaya Klaim Asuransi

Secara umum, ada dua jenis pembayaran atas biaya klaim mobil asuransi. Pertama adalah biaya klaim asuransi yang harus dibayarkan saat pertama kali melakukan klaim dengan pihak asuransi. Kedua, Anda harus membayarkan uang klaim asuransi, saat mobil Anda mengalami kerusakan fisik. Namun, biaya ini tidak diperlukan untuk kerugian atau resiko yang bersifat non fisik, seperti tuntutan hukum, dan lain sebagainya.

2. Tujuan Adanya Biaya Klaim Asuransi

Diberlakukannya biaya klaim asuransi bahkan sudah diatur oleh badan OJK,  bukan tanpa alasan dan tujuan. Adapun tujuan dari biaya deductible adalah supaya pemilik mobil lebih berhati-hati dalam menggunakan mobilnya.

Bukan itu saja, tujuan lainnya yaitu agar pemilik mobil  tidak merasa seenaknya atas resiko yang mungkin bisa terjadi, karena semuanya sudah tercover oleh asuransi. Selain itu, biaya deductible berguna untuk menghindari adanya klaim kerusakan dari pengguna yang bernilai kecil. Seperti mobil tergores, kaca pecah, dan lain sebagainya.

3. Rincian Biaya Klaim Asuransi Mobil

Berbicara mengenai nominal biaya deductible, tidak bisa disama ratakan. Karena setiap orang berbeda-beda, tergantung dari besarnya biaya premi asuransi yang dipilih. Jika Anda memilih biaya premi asuransi yang tinggi, maka biaya deductible yang dikenakan kepada Anda akan berjumlah kecil.

Sebaliknya, Jika Anda memilih biaya premi asuransi kecil, maka jumlah biaya deductible yang harus dibayarkan lebih besar. Namun, tenang saja,  hal ini sudah diatur dan diawasi oleh badan OJK. Keputusan OJK terkait jumlah minimum yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 300.000 untuk tiap klaim.

Namun, kembali lagi ke poin awal, biaya deductible tergantung dari besarnya premi asuransi yang Anda ambil. Contoh kasus: Budi tinggal di Jakarta, dan membeli sebuah mobil dengan harga Rp. 200 juta. Dan memutuskan untuk mengambil asuransi mobilnya dengan TLO. Maka perhitungan premi asuransinya ialah

  • Premi asuransi TLO yang ditetapkan untuk harga mobil yang dibeli Budi adalah 0,44 hingga 0,53 persen. TLO tersebut berlaku untuk mobil dengan kisaran harga Rp 125 juta hingga Rp. 200 juta di daerah Jakarta.
  • Kemudian premi yang ditetapkan oleh pihak asuransi mobil sebesar 0,49 persen, maka perhitungan TLO adalah 0,49 persen x Rp 200 juta, didapatkan hasil sebesar Rp 980 ribu.

Apabila suatu saat, mobil Budi mengalami musibah, seperti kehilangan atau kecelakaan berat, maka kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi sebesar harga waktu Budi membeli mobil tersebut. Adapun ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan waktu berlakunya TLO, yaitu selama 1 tahun, dan uang pertanggungan jaminan bisa berkurang di tahun berikutnya, sesuai dengan penyusutan nilai atau harga mobil di tiap tahunnya.

Kesimpulannya, ketika memutuskan untuk mengambil asuransi mobil, ketahuilah rincian biaya klaim asuransi mobil tersebut, supaya Anda tidak bingung dan bisa mempersiapkannya. Semoga informasi ini bermanfaat!