Liputan Jawa | Cara Mengembalikan Akun Facebook Yang Telah Dihapus

Cara Mengembalikan Akun Facebook Yang Telah Dihapus

Liputanjawa.com – Untuk mengaktifkan kembali pada akun Anda yang telah dihapus oleh pihak Facebook, dapat Anda melakukan dengan proses banding. Dalam proses tersebut maka Anda bisa mengembalikan Akun Facebook Anda dengan menggunakan Kartu Identitas ID atau bisa juga lewat link banding.

Anda tidak perlu khawatir jika mengalami hal tersebut karena semua data dalam akun Anda tersebut masih tersimpan di dalam akun, misalnya data postingan yang berupa teks, foto, dan video. Berikut adalah alasan dan cara mengaktifkan kembali akun Facebook yang telah dihapus.

Mengapa Akun Facebook Bisa Terhapus ? Simak Penjelasannya Berikut ini.

Alasan mengapa akun Anda bisa dihapus oleh pihak Facebook adalah :

  • Mungkin Anda pernah memposting sebuah foto atau video dengan kata – kata yang tidak pantas
  • Menggunakan nama samaran atau nama palsu, dalam kasus tersebut pihak Facebook mewajibkan pada setiap penggunanya untuk menggunakan nama profil sesuai dengan kehidupannya sehari – hari
  • Menyamar sebagai akun fake orang lain atau menyalahgunakan identitas seseorang
  • Lalu melakukan perilaku yang dilarang oleh Facebook atau melanggar ketentuan standar komunitas Facebook
  • Terakhir menghubungi seseorang dengan tujuan melecehkan, promosi, beriklan, dan perbuatan yang melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang terdapat di Facebook.

Berikut Cara Mengembalikan Akun Facebook Yang Telah Dihapus

Beberapa tutorial berikut ini ditujukan kepada para pengguna yang menggunakan akun Facebook yang asli, dengan ciri – ciri akun yang sesuai pada identitas resmi pemiliknya. Berikut adalah cara memulihkannya.

1. Dengan Menyiapkan Kartu Identitas Atau ID

Pada Cara pertama Anda harus menyiapkan kartu tanda pengenal atau kartu identitas Anda yang merupakan syarat mutlak dan nantinya akan digunakan untuk mengajukan banding. Kartu tersebut bisa berupa KTP, SIM, PASPOR, dan lain – lain. Lalu kemudian Anda bisa memfoto kartu tersebut layaknya seperti di scan dengan peraturan dari Facebook.

  • Jadi saat Anda melakukan Scan kartu identitas tersebut tidak boleh terpotong dan semua sisi harus terlihat penuh dengan tulisan yang jelas dan sampai bisa terbaca oleh sistem
  • Lalu data yang terdapat pada kartu identitas tersebut harus sangat jelas terutama pada bagian nama, tanggal lahir, kota asal atau tempat kelahiran dan foto yang terdapat di ID tersebut.

2. Dengan Mengajukan Banding

Cara yang dilakukan untuk mengajukan banding adalah dengan mengisi formulir dan Anda bisa masuk pada link berikut ini https://www.Facebook.com/help/contact/260749603972907. Lalu pada link tersebut akan membawa Anda pada halaman formulir pengajuan banding dengan mengisi beberapa identitas seperti berikut :

  • Pada kolom pertama Anda akan mengisi alamat email atau nomor telepon yang terkait pada akun Anda tersebut
  • Pada kolom kedua dengan mengisi nama profil dan pastikan sesuai dengan nama yang terdapat pada kartu identitas Anda
  • Pada kolom file isi kan kartu identitas Anda yang telah Anda siapkan, terakhir Anda bisa mengirimnya.

3. Menunggu Proses Peninjauan

Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cara mengaktifkan kembali akun Facebook yang telah dihapus adalah dengan menunggu proses peninjauan yang akan memakan waktu kurang dari 24 jam. Dan jika Anda tidak mendapat balasan maka Anda bisa melakukan pengajuan banding ulang. Dan jika identitas Anda sudah diterima pihak Facebook maka akun Anda sudah aktif kembali. Dan Anda akan mendapat pesan di kotak masuk pada email dari Facebook yang berisi keterangan bahwa Akun Anda telah kembali pulih.

Sekian beberapa langkah mengenai cara mengaktifkan kembali akun Facebook yang telah dihapus dengan permanen oleh pihak dari Facebook. Semoga informasi dan beberapa langkah diatas dapat bermanfaat untuk Anda. Terima kasih dan selamat mencoba.