Liputan Jawa | Cara Mengaktifkan Akun FB yang di Nonaktifkan Tanpa KTP

Cara Mengaktifkan Akun FB yang di Nonaktifkan Tanpa KTP

Liputanjawa.com – Akun FB Anda telah di nonaktifkan, tetapi ingin mengaktifkannya kembali tanpa harus menggunakan KTP? Tentu saja bisa. Di bawah ini ada 2 jenis cara mengaktifkan akun FB yang di nonaktifkan sendiri atau oleh pihak Facebook. Biasanya jika pihak Facebook menonaktifkan akun Anda, artinya Anda sudah melakukan beberapa pelanggaran. Sedangkan, jika Anda menonaktifkannya sendiri, umumnya karena alasan pribadi.

Mengaktifkan Akun FB yang di Nonaktifkan Sendiri

Sebagian orang memilih untuk menonaktifkan akun Faceboknya dengan beberapa alasan. Contohnya karena mendapat komentar buruk, ingin istirahat dari aktivitas sosial media, sering mendapat terror, dan lain-lain. Jika Anda ingin mengaktifkannya kembali, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi halaman situs resmi Facebook di http://www.facebook.com.
  • Isi email atau nomor ponsel dan password.
  • Jika Anda melupakan password akun FB, klik tombol Forgot Password. Kemudian ikuti petunjuk dari Facebook.
  • Klik tombol Log In atau Masuk.
  • Klik Cancel Deletion atau Batalkan Penghapusan, jika Anda menghapus akun FB secara permanen dan belum lewat 30 hari.

Cara ini hanya bisa Anda lakukan jika Anda hanya menonaktifkan akun FB sementara atau menonaktifkannya secara permanen sebelum 30 hari. Jika sudah lewat 30 hari, maka akun Facebook Anda tidak dapat Anda aktifkan kembali.

Baca Juga Cara Berinvestasi dibawah ini :

Mengaktifkan Akun FB yang di Nonaktifkan Pihak Facebook

Ada beberapa alasan yang membuat pihak Facebook menonaktifkan akun milik Anda. Contohnya menggunakan identitas palsu, menyebarkan foto dengan unsur pornografi, membuat status yang melanggar peraturan Facebook, dan lain-lain.

Berikut ini cara mengaktifkan kembali akun FB Anda yang di nonaktifkan oleh pihak Facebook tanpa menggunakan KTP:

1. Pastikan Akun Facebook Sudah Tidak Aktif

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan terlebih dahulu bahwa akun Anda memang sudah tidak aktif lagi. Silahkan kunjungi situs http://www.facebook.com, kemudian input alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi akun FB Anda. Jika ada pemberitahuan Account Disable, artinya akun Anda sudah nonaktif.

2. Ajukan Banding

Jika Anda merasa tidak melakukan kesalahan, Anda bisa mengajukan banding atau permintaan peninjauan ulang kepada pihak Facebook. Silahkan kunjungi situs http://www.facebook.com/help/contact/260749603972907 untuk mendapatkan formulir pengajuan banding.

3. Isi Formulir

Setelah formulir pengajuan banding muncul, silahkan Anda isi dengan benar. Beberapa hal yang harus Anda isi, yaitu:

  • Nomor ponsel atau alamat email akun FB Anda. Pastikan email dan nomor ponsel Anda aktif, karena nantinya pihak Facebook akan menghubungi Anda melalui email atau nomor ponsel tersebut.
  • Nama akun Facebook Anda yang sudah nonaktif bukan nama asli Anda.
  • Unggah file foto identitas diri. Jika Anda tidak ingin menggunakan KTP, Anda bisa menggunakan Paspor atau SIM milik Anda. Caranya dengan klik tombol Choose Files atau Pilih Berkas, kemudian pilih foto Paspor atau SIM. Terakhir klik Open.
  • Isi kolom Additional info dengan alasan Anda mengajukan banding. Sampaikan kepada pihak Facebook bahwa nama akun FB Anda berbeda dengan nama asli dan dugaan akun Anda telah mengalami peretasan. Kemudian, sampaikan juga bukti visual yang berhubungan dengan tindakan kasar atau kekerasan orang lain yang mengatasnamakan akun FB Anda. Terakhir, berikan pernyataan jika Anda menerima kekerasan oleh orang tersebut.

4. Kirim Formulir

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan untuk mengaktifkan akun FB Anda adalah dengan menekan tombol Send atau Kirim. Agar formulir dapat terkirim kepada pihak Facebook dan mereka bisa langsung melakukan peninjauan ulang terhadap akun Facebook Anda. Jika Anda menerima pemberitahuan dari Facebook mengenai akun Anda yang sudah aktif kembali. Maka Anda bisa kembali aktif di sosial media menggunakan akun FB Anda.