Liputan Jawa | Cara Mengaktifkan Kartu yang Terblokir Total Karena Masa Aktif Habis

Cara Mengaktifkan Kartu yang Terblokir Total Karena Masa Aktif Habis

Liputanjawa.com – Apakah kartu ponsel Anda terblokir dan tidak bisa Anda gunakan kembali untuk melakukan komunikasi atau browsing internet? Mungkin saja penyebabnya karena masa aktif kartu yang sudah habis. Tenang, ada cara jitu untuk mengaktifkan kembali kartu Anda yang terblokir total karena masa aktif yang sudah habis.

Sehingga, Anda bisa kembali menggunakan kartu dan nomor SIM tersebut untuk berkomunikasi dan juga browsing internet. Mengapa harus diaktifkan kembali? Karena biasanya nomor kartu yang sudah lama pasti terhubung dengan sejumlah kerabat penting.

Ciri-Ciri Kartu SIM Terblokir

Sebelum mencoba mengaktifkan kartu SIM yang terblokir, sebaiknya Anda pastikan dahulu kalau kartu tersebut memang sudah terblokir. Berikut ini ada beberapa ciri kartu SIM yang sudah terblokir, yaitu:

  • Tidak dapat melakukan atau menerima panggilan telepon.
  • Tidak ada sinyal dengan tanda silang pada ikon sinyal operator.
  • SMS tidak dapat terkirim dan tidak dapat Anda terima.
  • Kartu SIM tidak bisa terbaca pada perangkat seluler Anda. Meskipun kartu sudah Anda lepas, kemudian memasangnya kembali. Tetapi ikon sinyal operator tetap tidak muncul juga.

Jika kartu SIM Anda mengalami beberapa ciri-ciri tersebut, artinya kartu SIM memang sudah terblokir. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan tindakan untuk mengaktifkannya kembali.

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu SIM yang Terblokir Total Karena Masa Aktif Habis

Setelah memastikan kartu SIM Anda memang benar sudah terblokir, Anda harus segera mengaktifkannya kembali. Agar kartu SIM tersebut masih bisa Anda gunakan dan Anda tidak perlu membeli nomor yang baru.

Silahkan simak beberapa cara mengaktifkan kartu SIM yang terblokir total karena masa aktif yang telah habis berikut ini:

  • Bawa Kartu Keluarga, KTP, kartu SIM yang terblokir, serta ponsel Anda.
  • Kunjungi kantor provider operator kartu SIM Anda yang terblokir.
  • Kemudian ambil nomor antrian untuk layanan pelanggan atau customer service.
  • Jika nomor Anda sudah dipanggil, silahkan menuju meja customer service.
  • Sampaikan kepada staff customer service bahwa Anda ingin mengkatifkan kembali kartu SIM Anda yang terblokir.
  • Staff dari provider akan mengecek telebih dahulu status kartu SIM Anda.
  • Biasanya ada beberapa persyaratan untuk mengaktifkan kembali kartu SIM. Contohnya, kartu SIM Telkomsel bisa diaktifkan kembali, jika belum melewati waktu 15 hari setelah tanggal masa tenggang kartu.
  • Jika kartu tersebut masih bisa aktif kembali, customer service pasti akan mengenakan biaya pengisian pulsa dan administrasi.
  • Setelah melakukan pembayaran, maka kartu Anda dapat aktif seperti sebelumnya.

Ciri-Ciri Kartu SIM Dalam Masa Tenggang

Supaya kartu Anda tidak terblokir total akibat masa aktif yang habis dan Anda harus mengaktifkan kembali. Sebaiknya Anda melakukan antisipasi terlebih dahulu. Salah satunya adalah mengetahui ciri-ciri kartu SIM yang sedang dalam masa tenggang. Berikut ini beberapa ciri kartu SIM dalam masa tenggang, yaitu:

  • Nomor tidak dapat mengirim SMS.
  • Anda masih dapat menerima panggilan telepon dan SMS menggunakan kartu SIM tersebut.
  • Panggilan telepon tidak bisa Anda lakukan dengan kartu SIM tersebut.

Jika Anda mengalami beberapa ciri tersebut, artinya kartu SIM Anda sedang berada dalam masa tenggang. Sebaiknya Anda cek masa aktif kartu Anda dan lakukan pengisian pulsa untuk memperpanjang masa aktif kartu. Agar kartu SIM Anda tidak terblokir.

Nah, seperti itulah cara mengaktifkan kembali kartu SIM yang terblokir total karena masa aktif yang sudah habis. Semoga bisa membantu Anda yang sedang panik akibat tidak bisa melakukan panggilan telepon atau browsing internet akibat kartu yang terblokir.