Liputan Jawa | 100% Works : Cara Registrasi Kartu yang Sudah Diblokir

100% Works : Cara Registrasi Kartu yang Sudah Diblokir

Liputanjawa.com – Jika Anda pengguna SIM Card, tak jarang Anda lupa melakukan registrasi kartu, melupakan pin, atau melewati masa tenggang kartu sehingga membuat SIM Card milik Anda otomatis terblokir.  Nah, sayangnya, begitu kartu Anda terblokir, SIM Card Anda tidak bisa lagi digunakan seperti sedia kala. Kecuali, jika Anda berhasil mengaktifkan kartu SIM itu kembali. Berikut adalah cara registrasi kartu yang sudah diblokir :

Cara Registrasi Kartu yang Sudah Diblokir

SIM Card menjadi terblokir disebabkan karena alasan tertentu. Oleh karena itu, untuk mengaktifkannya, Anda harus menyesuaikan dengan penyebab terblokirnya. Berikut adalah cara registrasi kartu yang sudah diblokir :

Registrasi Ulang Kartu Sim Terblokir karena Tidak Registrasi

Sebelum Anda gunakan, SIM Card memang wajib untuk didaftarkan lebih dulu. Jika tidak, SIM Card akan otomatis diblokir oleh pemerintah.

Nah, jika penyebab terblokirnya kartu adalah karena faktor belum registrasi, berikut adalah solusinya :

1. Hubungi Call Center Layanan Operator Seluler

Menghubungi call center layanan operator seluler merupakan cara termudah untuk mengaktifkan kembali sim card milik Anda yang terblokir. Sebelum melakukan ini, pastikan Anda cek pulsa lebih dulu dan pastikan Anda mempunyai saldo cukup untuk melakukan panggilan.

2. Datangi Pusat Layanan Operator Seluler

Apabila Anda malas untuk minta bantuan via call center, Anda juga bisa langsung mendatangi pusat layanan operator seluler dari cabang terdekat.

Bagi pengguna XL, anda bisa datang ke XL Center, pengguna Telkomsel bisa kunjungi ke GraPARI, sedangkan pengguna Indosat bisa ke Galeri Indosat terdekat.

Registrasi Kartu SIM Terblokir karena Salah Memasukkan PIN

Beberapa orang memang sengaja mengaktifkan PIN untuk mengamankan kartu mereka. Namun sayangnya, hal ini bisa menjadi masalah untuk pemilik kartu jika lupa dengan PIN nya. Cara registrasi kartu yang sudah diblokir dengan permasalahan ini, Anda membutuhkan kode PUK untuk membuka kunci. Lalu bagaimana cara mendapatkan kode PUK? Berikut ini adalah caranya :

1. Cocokkan Nomor PUK di Kerangka Pembungkus Kartu SIM

Cara ini sebenarnya sangat mudah ! Syaratnya hanya Anda masih harus menyimpan kerangka pembungkus saat pertama kali kamu membeli SIM Card. Mengapa begitu? Karena untuk beberapa provider seluler, pada bagian kerangka pembungkus terdapat nomor PUK dari SIM yang Anda gunakan. Jadi jika masih ada kerangka pembungkusnya, Anda bisa membuka blokir kartu SIM mu dengan mudah.

3. Datangi Pusat Layanan Operator Seluler

Nah, sama seperti saat sim card terblokir karena tidak registrasi, mendatangi pusat layanan operator seluler juga bisa Anda lakukan untuk mendapatkan kode PUK. Di sana, petugas operator akan membantu Anda untuk mengaktifkan kartumu kembali.

Staff operator biasanya akan meminta Anda untuk menginformasikan No HP milik Anda yang terblokir dan memberitahu 16 angka nomor yang ada di bagian belakang SIM Card milik Anda. Oleh karena itu, jangan lupa untuk bawa KTP sebagai jaga- jaga ya!

Itulah cara registrasi kartu yang sudah diblokir. Cukup mudah bukan? Anda hanya perlu menyesuaikan solusi diatas dengan permasalahan yang memang sedang Anda hadapi.